HOLOPIS.COM, CILEGON – Terkait dengan penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Lukman Hakim mengatakan pihaknya tidak menolak pembangunan tersebut.

Lukman menyebutkan, penolakan tersebut bukan pada pembangunan gerejanya. Tapi, lebih kepada izin pembangunan gereja yang belum memenuhi persyaratan sehingga ditolak oleh warga.

“Kemenag tidak menolak bahwa pengajuan yang diajukan panitia itu belum memenuhi sesuai dengan ketentuan PPM 08-09 Tahun 2006 itu aja,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Ia menegaskan, tidak ada penolakan pembangunan gereja di Cilegon jika izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Selama itu memenuhi persyaratan (tidak akan ditolak), karena Kemenag kan menjalankan regulasi,” kata Lukman.

Lukman juga membenarkan, jika pihak yang akan membangun gereja itu sudah ajukan izin pembangunan. Namun, belum memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006.

“Sudah (mengajukan), ya belum memenuhi persyaratan sesuai dengan PBM,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan peristiwa ketika Walikota Cilegon Helldy Agustian ikut menandatangani petisi penolakan pembangunan sebuah gereja.

Dalam video tersebut, wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta juga turut menandatangani sebuah petisi serupa.

Usai menandantangani petisi tersebut, kedua pemimpin Cilegon itu kemudian terlihat didampingi massa aksi saat menjalankan tindakannya.

Penolakan warga Cilegon atas berdirinya rumah ibadah gereja itu sebelumnya diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 yang diterbitkan pada 20 Maret 1975.

Dalam SK tersebut, tertuang penutupan gereja/tempat jemaah bagi agama Kristen di Kabupaten Serang.