HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengungkapkan, bahwa pemberian surat kuasa permohonan pinjaman uang dari Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI dengan Nomor surat 747/-072.26 diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 92 ayat 6, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai jangka waktu penganggaran tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Sementara itu, berdasarkan dokumen paparan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa terdapat dugaan pembayaran commitment fee kepada pihak penyelenggara Formula E sebesar Rp 560 miliar selama 3 tahun yakni dari tahun 2022 hingga tahun 2024.

“Terkait dengan kewajiban membayar commitement fee selama 3 tahun (2022, 2023, 2024) sebesar Rp560 miliar, sementara masa jabatan Gubernur Jakarta akan berakhir bulan Oktober 2022, diduga telah melanggar PP 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Hari menuturkan, pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara keuangan negara sebesar Rp200 miliar yang diketahui berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Jakpro dengan FEO (Formula E Operation) dalam perhelatan tiga musim ajang balap mobil listrik formula E yakni pada tahun 2022, 2023 dan 2024.

“Bahwa dalam pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan surat edaran dari Dispora DKI Jakarta yang berisi tentang rincian biaya komitmen Formula E. Hari menambahkan, di dalam surat itu diterangkan bahwa biaya komitmen tersebut wajib dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke pihak Formula E melalui Dispora Jakarta.

Sedangkan, di satu sisi, menurut Hari, jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta akan habis pada Oktober 2022.

“Selain itu, kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar itu diketahui berdasarkan nilai yang dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp560 miliar pada sesi musim pertama,” tandasnya.

Padahal, lanjut Hari, seharusnya commitmen fee yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sesuai yang disetujui oleh DPRD Provinsi DKI pada sesi musim pertama pertengahan tahun ini yakni sebesar Rp360 miliar.

“Bahwa pada September 2019 telah beredar surat dari Dispora ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berisi biaya komitmen Formula E yang wajib dibayar oleh Pemprov DKI ke pihak Formula E,” jelas Hari.

“Bahwa pembayaran commitment fee tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp560 miliar – Rp360 miliar = Rp200 miliar,” sambungnya.

Sekedar diketahui, bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah usai memenuhi agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari pada Rabu (7/9).

Pemanggilan itu dilakukan oleh KPO untuk dimintai keterangan soal dugaan
penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana mega proyek sirkuit balap mobil listrik formula E di Ancol, Jakarta Pusat.

Sayangnya, isu dugaan penyalahgunaan wewenang itu kembali mencuat usai KPK menindaklanjuti laporan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) soal adanya dugaan pembuatan surat kuasa permohonan pinjaman uang dari Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI dengan No surat 747/-072.26.

Dalam surat itu disebutkan Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan pinjaman daerah kepada Bank DKI Jakarta yang diperuntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan ajang balap mobil listrik international formula E yang diselenggarakan pada Juni 2022 lalu.

Dalam surat kuasa permohonan pinjaman anggaran pembangunan penyelenggaraan itu ditandatangani langsung Anies Baswedan selaku Gubernur DKI yang memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta pada 21 Agustus 2019 lalu.