HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1620.
Saat itu, Gubernur Jenderal VOC telah membentuk semacam satuan pamong praja dengan nama Bailluw.
Tugasnya semacam polisi yang menangkap Jaksa dan Hakim untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dan warga kota.
Setelah kemerdekaan RI, Satpol PP pertama kali dibentuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948 dengan nama Detasemen Polisi Pamong Praja.
Selanjutnya, di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk pada tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950.
Pada 1960, dimulai pembentukan Satpol PP di luar Jawa dan Madura, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960.
Demi mengubah citra negatif di era kolonial, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga kepamongprajaan dengan nama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang sekarang dikenal dengan IPDN.
Nama Pamong Praja berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan diterbitkannya UU 22/1999.
Adapun eksistensi Satpol PP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satun Polisi Pamong Praja.
Dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018, dijelaskan pengertian Satpol PP singkatan dari Satuan Polisi Pamong Praja.