yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Kemenhub Juga Naikkan Tarif AKAP Kelas Ekonomi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak hanya menaikkan tarif ojek online (ojol), tarif dasar angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi pun turut dinaikkan menyusul adanya kenaikan harga BBM.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto mengatakan bahwa alasan pihaknya menaikkan tarif tersebut karena tarif dasar bus AKAP tak pernah berubah sejak tahun 2016 lalu.

“Maka perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per km. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 Rp119 per penumpang per km,” ungkap Hendro, Rabu (7/9).

Hendro menjelaskan, terdapat dua jenis komponen yang digunakan pihaknya dalam menghitung tarif bus AKAP kelas ekonomi, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Komponen biaya langsung dijelaskan olehnya, adalah biaya penyusutan, biaya bunga modal, biaya awak bus, biaya BBM, biaya ban, biaya pemeliharaan kendaraan, biaya terminal, biaya STNK, biaya asuransi, dan biaya GPS.

Adapun tarif baru bus AKAP kelas ekonomi adalah sebagai berikut :

Wilayah 1 (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

  • Tarif batas atas naik dari Rp155 per penumpang per km menjadi Rp207 per penumpang per kilometer.
  • Tarif batas bawah naik dari Rp95 per penumpang per km menjadi Rp128 per penumpang per kilometer.

Wilayah 2 (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

  • Tarif batas atas naik dari Rp172 per penumpang per km menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.
  • Tarif batas bawah naik dari Rp106 per penumpang per km menjadi Rp142 per penumpang per kilometer.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral