HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap perwira Polri lainnya yang dianggap terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk agenda pemeriksaan besok adalah terhadap terperiksa Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN)
“Sidang kode etik besok yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN besok akan digelar tatap jam 10-an dan juga memeriksa beberapa saksi,” kata Dedi, Senin (5/9).
Dedi kemudian menegaskan, sidang KKEP besok akan memutuskan terhadap KBP AN atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi kode etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” tandasnya.
Agus sendiri sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kaden A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri. Saat ini, Agus yang dituduh ikut merusak rekaman CCTV itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani proses hukum.