HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan harga dari Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan alasan beban subsidi yang terlalu berat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang diperintahkan Jokowi untuk mengumumkan kenaikan tersebut pun menjelaskan mengenai kenaikan harga tersebut.

“Hari ini 3 September 2022, pukul 13.30 WIB, Pemerintah memutuskan menaikan harga BBM subsidi,” kata Arifin.

Kenaikan tersebut pun untuk jenis Pertalite, dari sebelumnya Rp7.650 per liter, naik menjadi Rp 10 ribu per liter.

Untuk bahan bakar jenis solar subsidi dari sebelumnya Rp5.150 per liter, dinaikan menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian untuk Pertamax dari Rp12.500 dinaikan menjadi Rp14.500 per liter

“Kenaikan ini berlangsung satu jam sejak diumumkan yakni pukul 14.30 WIB,” tutupnya.