HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah mendeklarasikan bahwa mereka telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang diduga teribat dalam menghalangi penyidikan perkara pembunuhan kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari total 97 yang telah diperiksa, ke depan mereka hanya akan berfokus kepada sisa 28 anggota Polri yang diduga terlibat.

“Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik,” kata Dedi (2/9).

Saat ini tujuh tersangka terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu menurut Dedi, dimasukan dalam katagori klaster CCTV.

Dedi kemudian mengklaim, penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” dalihnya.

Dedi juga menjelaskan. Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.

“Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.