HOLOPIS.COM, BEKASI – Seorang oknum guru mengaji di daerah Medan Satria, Bekasi berinisial FF, nekat mencabuli siswinya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki menjelaskan, dugaan pencabulan anak di bawah umur ini diduga terjadi pada Senin (22/8) lalu ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Dari pengakuan pelaku, korban terlihat dalam kondisi pucat. FF lantas mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” kata Hengki (2/9).

Di ruang kosong itulah, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya.