HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Marullah Matali mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanis dan prosedur yang ditetapkan dalam Surat edaran tersebut.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Jumat (2/9).
Marullah menjelaskan, Surat Edaran tersebut memerintahkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk membahas pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) kepada Presiden melalui Mendagri, bersamaan dilampirkannya risalah dan berita acara rapat paripurna.
Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan penetapan pemberhentian masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.
Diketahui, usulan pemberhentian yang disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berakhir.
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pada (13/9) yang akan dihadiri Pemprov DKI Jakarta.