HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar pemeriksaan marathon terhadap enam orang perwira Polri yang menjadi tersangka Obstraction Of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, salah satu perwira yang telah diperiksa tersebut adalah mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP), pada Kamis (1/9).

“Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP) sudah dilaksanakan,” kata Dedi.

Untuk keputusan hasil sidang KKEP berkenaan pemecatan Kompol Chuck atau tidak, Dedi mengklaim masih menunggu hasilnya dari Propam.

“Untuk hasilnya besok (hari ini) diinfokan karena menunggu Propam,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka mantan PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) siap disidang kode etik pada Jumat (2/9).

“Untuk tersangka yang lain akan dilakukan minggu depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka lain juga akan segera dilakukan sidang kode etik atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.

Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.