HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9).

“Kami akan menyampaikan [Kamis] minggu ini,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (31/8).

Beka menyebut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini salah satunya adalah penghilangan nyawa atau hak hidup.

“Terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang,” ucapnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kemudian [pelanggaran HAM] hak atas keadilan, gimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi,” kata dia.

“Bagaimana merusak menghilangkan barang bukti, kemudian menghalangi proses pemenuhan hak atas keadilan dari korban dan keluarga korban,” imbuhnya.

Komnas HAM diketahui telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dianggap dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice.

Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Obstruction of justice menurut Komnas HAM penting diperhatikan karena dapat menghambat seseorang untuk mendapatkan peradilan yang jujur dan adil (fair trial) dan mengakses keadilan (access to justice) dalam konteks HAM.