HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir soal kebenaran rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.
“Masyarakat tidak perlu tidak perlu pesimis dulu,” kata Mahfud MD dalam siaran rilis survei nasional, Rabu (31/8).
Ia menegaskan, bahwa pemerintah akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Kita kawal agar ini berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Selanjutnya, mantan hakim MK itu menjelaskan, bahwa dalam proses pendampingan hukum, tersangkalah yang harus didampingi pengacara, karena korban sudah diwakili oleh jaksa.
“Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana bukan korban, karena kalau korbankan tidak maju ke pengadilan, yang punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada E, Sambo,” jelasnya.
Kemudian, dalam kasus Brigadir Yoshua Hutabarat karena ia sebagai pelapor sehingga memiliki pengacara.
“Kalau Yoshua sebenarnya kan tidak harus, tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyinggung pelarangan pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat proses rekonstruksi. Dia mengatakan, bahwa Kamaruddin tidak seharusnya diusir.
“Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang itu sama saja dengan masyarakat biasa,” ucapnya.