HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J sudah sesuai jika dilihat melalui kacamata hukum.
“Kalau menurut saya secara hukum itu benar, karena rekonstruksi itu hanya membuktikan,” kata Mahfud MD dalam siaran rilis survei nasional, Rabu (31/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan proses rekonstruksi hanya untuk membuktikan berjalannya pembunuhan berencana itu berlangsung.
“Ingin membuktikan bagaimana dia membunuh karena keyakinan bahwa pembunuhan berencana itu kan sudah ditulis di dalam sangkaan, sehingga sekarang bagaimana cara membunuhnya,” lanjutnya.
Selanjutnya, mantan hakim MK itu mengatakan, bahwa motif pembunuhan tidak harus diungkap ketika rekonstruksi.
“Soal motifnya apakah itu pelecehan atau perselingkuhan atau apa itu tidak penting, karena hukum mengatakan kamu membunuh dan kamu merencanakan ini buktinya ini rekonstruksinya,” jelasnya.
“Sehingga terlalu jauh kalau orang berharap kok tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu nggak penting karena rekonstruksi,” sambungnya.
Kemudian Menko polhukam menyampaikan, motif pembunuhan bisa didapatkan melalui rangkaian keterangan yang sudah disampaikan.
“Kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan di sana saja, dan itu tidak penting karena bukti pembunuhannya di sudah diakui dan sudah direkonstruksi,” tuturnya.