HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo belum serahkan memori banding atas putusan pemecatan tidak hormat yang diputuskan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan, saat ini kliennya masih memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori banding tersebut.

“Klien kami memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding,” kata Arman, Minggu (28/8).

Meski begitu, Arman menyatakan, untuk tahap awal proses permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” imbuhnya.

Arman kemudian menjelaskan, mengenai isi dalam memori banding yang masih disusun Ferdy Sambo, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.