HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara dari Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, akan mewakili kliennya melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp300 triliun.
Sebelumnya, beredar potongan video di Twitter di mana Kamaruddin mengatakan Dirut PT Taspen mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun, hingga terlibat pernikahan yang gaib.
“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan yang diterima Sabtu (27/8).
Duke menerangkan pernyataan Kamaruddin itu tak benar, dan berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.
“Pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah. Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,” kata Duke.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) membantah tuduhan Kamaruddin Simanjutak yang menuding direktur utama perusahaan itu mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengklaim selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen selalu amanah dalam mengelola dana Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan pensiunannya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.
“Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik,” kata Mardiyani.