HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divis Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pengambilan keputusan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam Komite Sidang Etik adalah kolektif kolegial.
Sehingga, dalam penetapan keputusan Sambo berujung pada Pemecetan Tidak Dengan Hormat merupakan kesepakatan yang diambil dan disepakati oleh seluruh pimpinan sidang etik.
“Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan,” kata Dedi, Jumat (26/8).
Dedi kemudian menyatakan, keputusan sementara saat ini memang menyatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri atas kesalahan yang telah diperbuatnya.
“Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS,” jelasnya.
Dedi kemudian menegaskan, upaya hukum yang diajukan Sambo ini dipastikan adalah upaya hukum akhir yang bisa dilakukannya dan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali.
“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lain, tidak berlaku PK,” tegasnya.