HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan proses banding atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo mempunyai waktu hampir sebulan untuk mempertahankan keanggotaanya di Polri.
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” kata Dedi, Jumat (26/8).
Dedi kemudian menegaskan, upaya hukum yang diajukan Sambo ini dipastikan adalah upaya hukum akhir yang bisa dilakukannya dan tidak dapat mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali.
“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lain, tidak berlaku PK,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sambo pun menurut Dedi, akan menerima keputusan yang akan ditentukan Sidang Komite Etik di proses banding nantinya.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” pungkasnya.