HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memangkap ratusan orang yang diduga terlibat dalam kasus judi baik online maupun konvesional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim, penangkapan ini dilakukan dari ratusan laporan yang diterima baru pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun (laporan) kasus ini sebanyak 131 LP,” kata Zulpan, Jumat (26/8).
Selain mengamankan ratusan tersangka, lanjut Zulpan, jajaran Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Mulai dari kartu remi hingga uang tunai yang bernilai jutaan.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,” jelasnya.
Meskipun begitu, Zulpan kemudian membantah bahwa penangkapan ini adalah latah ketika viral di media sosial mengenai konsorsium 303 yang diduga melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Oh bukan, bukan karena kasus itu. Saya sampaikan bahwa kegiatan ini memang dilakukan pertama karena ada instruksi dari Bapak Kapolri,” kilahnya.
“Jadi ini bagi Polda Metro Jaya adalah hal yang rutin dalam rangka menindak tegas pelaku kejahatan dan memberi kenyamanan bagi warga ibu kota,” sambungnya.