HOLOPIS.COM, JAKARTA – SETARA Institute menyebutkan, luasnya mandat Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD Negara RI 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, menguatkan alasan, bahwa institusi tersebut harus direformasi.
Dalam kedua peraturan tersebut menyatakan, bahwa kepolisian merupakan alat negara di bawah Presiden dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani, masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Dengan cakupan mandat yang sangat luas, menyusun detail agenda reformasi Polri adalah kebutuhan aktual, sehingga beberapa fakta dan dugaan tentang masalah-masalah di tubuh Polri, serta aspirasi publik agar Polri lebih akuntabel bisa terjawab,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi melalui keterangannya, Kamis (25/8).
Selanjutnya, beberapa kejadian setelah penembakan Brigadir J harus diperhatikan untuk menyusun desain atau konsep Polri secara berkelanjutan kedepannya.
“Beberapa agenda yang mengemuka pasca peristiwa Duren Tiga harus dicatat dan direformulasi,seperti soal tata sekolah kedinasan, penguatan peran Kompolnas, kualifikasi keanggotaan di tubuh Propam,” jelas Hendardi.
“Disparitas penanganan dan perlakuan kasus, ketundukan Polri pada supremasi sipil, pembangunan karakter polisi sipil, dekonstruksi kultur Polri, transparansi dan akuntabilitas penyidikan, dan lain-lain menemukan momentumnya untuk ditata,” sambungnya.
Kemudian, Hendardi menyampaikan, bahwa reformasi Polri haruslah menjadi rencana publik secara meluas, sehingga pendapat masyarakat dapat terjangkau.
“Reformasi Polri harus menjadi agenda publik luas sehingga mampu menangkap sebagian besar suara rakyat, suara lirih para korban, dan mandat konstitusional legal eksistensi Polri sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum,” pungkasnya.