HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tekait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Sidang etik Ferdy Sambo menjadi sorotan publik karena Sambo tidak berbaju tahanan.

Kenapa Ferdy Sambo memakai baju dinas dan bukan baju tahanan padahal dia berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua?

Didalam ruang sidang Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam dinas Polri. Di bahu kanan dan kiri Sambo juga ada pangkat bintang dua yang menunjukkan Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

Aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:

a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar etik itu memakai pakaian dinas harian. Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah terduga, maka ia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.