HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik tersangka, Surya Darmadi (SD) yang berada di 3 (tiga) provinsi sekaligus, yakni Provinsi DKI Jakarta, Bali dan Riau.

Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Direktorat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset pada hari Minggu (21/8) kemarin.

“Melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Senin (22/8).

Ketut menuturkan, bahwa penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan suap senilai Rp78 triliun yang kini tengah dihadapi oleh Surya Darmadi.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” jelasnya.

Adapun aset milik Surya yang disita oleh pihak Kejagung adalah sebagai berikut :

Provinsi DKI Jakarta
– 1 bidang tanah dan bangunan seluas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

  • 1 bidang tanah beserta bangunan seluas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Provinsi Bali
– 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya, dengan luas tanah 26.730 M2 di Kuta, Bali. Aset merupakan bangunan Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali dengan sertifikat atas nama PT Menara Perdana.

  • 1 bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta, Bali.

Provinsi Riau
– 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau. Aset ini diketahui masih berupa lahan kosong.

  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 di Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau. Di atas aset ini berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Cheryl Darmadi seluas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau. Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

  • 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Pekanbaru, Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.