HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peran Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua ternyata cukup sentral.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, Putri diduga memang sengaja membawa Brigadir Yoshua dan sejumlah tersangka lain untuk menuju lokasi kejadian pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Putri mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J,” kata Agus (20/8).

Selain itu, Putri diduga mengikuti semua skenario yang telah disusun oleh suaminya untuk menghabisi nyawa anak buahnya sendiri.

Pasalnya, dari rekaman kamera CCTV, Putri dipastikan berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” tegasnya.

Bahkan, saat insiden penembakan telah selesai dilakukan, Putri juga masih mendampingi suaminya saat menjanjikan para tersangka untuk memberikan uang karena telah membantunya membunuh.

“Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” pungkasnya.

Putri Candrawathi diketahui sebelumnya telah menjadi tersangka ke lima dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Sama seperti suaminya, Putri juga turut dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.