HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 mendatang.
Pemerintah pun telah menetapkan 3 zona tarif ojol yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilo meter (km) pertama.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang terbit pada tanggal 4 Agustus 2022.
Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 :
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
– Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya +jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
– Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
– Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
– Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Agustus 2022, diundur penerapannya hingga 25 hari setelah aturan terbit, yakni 4 Agustus 2022. Sehingga, kenaikan tarif ojol ini baru akan berlaku pada 29 Agustus 2022.
“Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.