HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Khusus Polri akan mengumumkan perkembangan penanganan kasus Brigadir Yoshua, termasuk mengenai keterlibatan Putri Candrawathi di dalam kasus tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus Polri bahkan sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Sudah (dijadwalkan pemeriksaan istri Fery Sambo). Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya,” kata Dedi, Kamis (18/8).
Desakan untuk segera menetapkan Putri Sambo sebagai tersangka pun terus digaungkan pihak keluarga Brigadir Yoshua.
Padahal, sampai saat ini Timsus Polri baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.