HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menuntut oknum polisi, Bripka U, yang menodongkan senjata api kepada anak berusia 13 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Hal ini dikarenakan, Bripka U hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dimana menurut LBH Makassar tuntutan itu tidak sesuai.
” Di tengah sorotan publik terhadap kultur kekerasan di institusi Polri, penuntut umum tidak mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polri sebagai alasan yang memberatkan,” tulis LBH Makassar dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Kamis (18/8).
Selanjutnya, LBH Makassar menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak. Selain itu, perbuatan polisi tersebut juga bisa melestarikan perilaku kekerasan dalam lembaga penegak hukum.
“LBH Makassar menilai tuntutan penuntut umum mengesampingkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak, serta kontribusi lemahnya penegakan hukum bagi polisi pelaku kekerasan pada langgengnya kultur kekerasan di institusi Polri,” lanjut pernyatan tersebut.
Kemudian, organisasi nirlaba itu, mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman yang maksimal dan pemberatan hukum.
“Hakim dalam perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhi terdakwa hukuman maksimal dan pemberatan berupa hukuman penjara beserta denda,” sebut LBH Makassar.
Tak hanya itu, Kejaksaan setempat juga diminta untuk mengevaluasi tuntutan serta memeriksa penuntut umum.
“Kejaksaan Negeri Bone mengevaluasi penuntutan atas terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap penuntut,” sambungnya.
Sebagai informasi, penodongan senjata api oleh Bripka U bermula dari korban A (13) yang dalam perjalanan menuju rumah sang nenek bersama temannya P (12).
Kemudian ia berteriak dengan kata kasar ‘telaso’ di salah satu rumah yang ia kira hanya ada temannya, namun ternyata ada Bripka U dan dua orang lainnya didalam.
Hal tersebut yang membuat Bripka U tersinggung dan menghadang A dan temannya, lalu kedua anak tersebut diancam dengan pistol dan menendang lutut kiri A.