Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

LBH Desak Hukuman Maksimal Oknum Polisi Gaya Koboy Kepada Anak Dibawah Umur

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menuntut oknum polisi, Bripka U, yang menodongkan senjata api kepada anak berusia 13 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hal ini dikarenakan, Bripka U hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dimana menurut LBH Makassar tuntutan itu tidak sesuai.

” Di tengah sorotan publik terhadap kultur kekerasan di institusi Polri, penuntut umum tidak mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polri sebagai alasan yang memberatkan,” tulis LBH Makassar dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Kamis (18/8).

Selanjutnya, LBH Makassar menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak. Selain itu, perbuatan polisi tersebut juga bisa melestarikan perilaku kekerasan dalam lembaga penegak hukum.

“LBH Makassar menilai tuntutan penuntut umum mengesampingkan asas perlindungan dan keadilan bagi anak, serta kontribusi lemahnya penegakan hukum bagi polisi pelaku kekerasan pada langgengnya kultur kekerasan di institusi Polri,” lanjut pernyatan tersebut.

Kemudian, organisasi nirlaba itu, mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman yang maksimal dan pemberatan hukum.

“Hakim dalam perkara dapat mempertimbangkan untuk menjatuhi terdakwa hukuman maksimal dan pemberatan berupa hukuman penjara beserta denda,” sebut LBH Makassar.

Tak hanya itu, Kejaksaan setempat juga diminta untuk mengevaluasi tuntutan serta memeriksa penuntut umum.

“Kejaksaan Negeri Bone mengevaluasi penuntutan atas terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap penuntut,” sambungnya.

Sebagai informasi, penodongan senjata api oleh Bripka U bermula dari korban A (13) yang dalam perjalanan menuju rumah sang nenek bersama temannya P (12).

Kemudian ia berteriak dengan kata kasar ‘telaso’ di salah satu rumah yang ia kira hanya ada temannya, namun ternyata ada Bripka U dan dua orang lainnya didalam.

Hal tersebut yang membuat Bripka U tersinggung dan menghadang A dan temannya, lalu kedua anak tersebut diancam dengan pistol dan menendang lutut kiri A.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru