HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti partai politik peserta pemilu serta lembaga survei untuk bisa menyaring sumber pendanaan mereka.

Anggota KPU August Mellaz menegaskan, kedua instansi tersebut sudah ditegaskan untuk tidak menerima pembiayaan dari asing dalam setiap tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” kata August, Kamis (18/8).

August juga mengungkapkan bahwa survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.

“Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.

“Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi,” sambungnya.