HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera memaksa anak buahnya menggelar sidang etik untuk melakukan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Kompolnas Poenky Indarti menyayangkan kelambanan langkah Kapolri untuk segera menggelar sidang etik. Padahal, Sigit sendiri sebelumnya sudah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” kata Poengky Indarti, Kamis (18/8).
Menurut Poengky, Kompolnas tentunya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” tegasnya.
Ferdy Sambo sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Sambo bersama tiga orang anak buahnya yang ikut menjadi tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.