yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Jenderal TNI Tembak Kucing Bakal Diproses Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Prantara Santosa membenarkan bahwa ada seorang jenderal berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial NA telah melakukan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Brigjen TNI NA (anggota organik sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang (16/8) kemarin sekitar jam 13.00-an,” kata Mayjen TNI Prantara dalam keterangan persnya, Kamis (18/8).

Berdasarkan hasil pendalaman terhadap anggotanya itu, Mayjen TNI Prantara mengatakan bahwa tindakan itu diambil di dalam upaya menjaga kenyamanan dan kebersihan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI.

“Bukan karena kebencian (terhadap) kucing,” jelasnya.

Pun demikian, TNI sebagai institusi akan tetap menindaklanjuti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI NA tersebut.

“Khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” pungkasnya.

Berikut adalah Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 ;

(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalagunaan.

(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral