Di Indonesia, kata grondwet sama artinya dengan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, secara istilah, maka konstitusi berarti sesuatu yang memuat peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang bernama negara.
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara, yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.