yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Hari Konstitusi Indonesia : Tonggak Pembentukan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Jika ditilik dari belakang, sejarah Hari Konstitusi ini juga diambil dari peristiwa yang berlangsung pada tahun 1945 silam.

Dikutip dari MKRI.id, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Menurut modul Teori dan Konsep Konsitusi oleh Prof. Dr. Hj. Nadiroh, kata “konstitusi” berasal dari kata kerja bahasa Perancis “coustituer”, yang artinya “membentuk”.

Secara makna, ia diartikan sebagai pembentukan segala peraturan mengenai suatu negara. Sementara dalam bahasa Belanda, kata konstitusi sama maknanya dengan kata “grondwet”, yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral