HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan ada dorongan dari pihak tertentu untuk segera memberikan perlindungan oleh Putri Candrawathi (PC) sebagai korban pelecehan seksual.

“Pada saat koordinasi ada pihak-pihak yang mendorong atau desakan LPSK untuk melindungi ibu PC,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan persnya, Senin (15/8).

Edwin menyatakan, bahwa pihak yang mendesak merupakan 31 polisi terduga melanggar kode etik.

“Oleh pihak-pihak yang diberi sanksi internal,” tuturnya.

Diketahui, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran laporan pelecehan seksual dihentikan oleh Polri. Sebelumnya laporan tersebut dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain,” jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada media, Sabtu (13/8).

Selain itu, Hasto meyakini bahwa Putri tidak mengalami pelecehan seksual sebagaimana laporan yang ia berikan.

“Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” lanjutnya.