Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan demikian, perlindungan darurat yang sempat diberikan kepada tersangka yang sekaligus saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu resmi dicabut.

“Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, Senin (15/8).

Hasto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini. Dalam sidang tersebut, seluruh pimpinan LPSK menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka Bharada Bharada E kini mendapatkan perlindungan sepenuhnya dari LPSK.

“Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E pada Jumat (12/8) lalu. Sementara untuk permohonan JC Bharada E sudah diajukan pada Senin (8/8) pekan lalu.

Berkas pengajuan itu diberikan oleh tim kuasa hukumnya pada saat itu, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwasanya kami akan mengakukan permohonan perlindungan hukum Bharada E,” kata Deolipa.

“Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator. Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi,” imbuhnya.