HOLOPIS.COM, JAKARTA – Institusi kepolisian tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Hal tersebut tak lepas dari kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Terkait kasus itu, Polri beberapa waktu lalu telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Di lingkup Polri, selain Irjen ada tiga tingkatan jenderal polisi lainnya, yakni Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Komisaris Jenderal (Komjen), dan Jenderal Polisi. Pangkat tersebut pun mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji Polri termasuk untuk pangkat jenderal?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Merujuk aturan tersebut, gaji jenderal dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3,29 juta dan paling tinggi Rp5,93 jutaper bulan.

Adapun besaran gaji jenderal ini disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerja.

Berikut rinciannya:

  • Brigjen Pol: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,407 juta.

  • Irjen: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,576 juta.

  • Komjen: Rp 5,079 juta hingga Rp 5.93 juta.

  • Jenderal Polisi: Rp 5,238 juta hingga Rp 5,930 juta.

Di luar gaji pokok tersebut, anggota Polri termasuk para jenderal juga mendapat tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasar pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id, tunjangan tersebut di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjngan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya pun disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo juga telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam belied itu, untuk posisi Wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tukin yang diterima setiap bulannya mencapai Rp34,9 juta. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing mencapai Rp29,085 juta dan Rp20,695 juta. Sedangkan tukin untuk kelas jabatan paling rendah, yakni 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp1,968 juta dan Rp2,089 juta.