HOLOPIS.COM, JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo ditolak pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Di dalam UU kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (12/8).
Zulpan mengatakan, berkas perkara kasus Mantan Menpora Roy Suryo sudah siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kita akan kirim ke kejaksaan pada hari Senin besok. Jadi pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke kejaksaan,” ujar Zulpan.
Politisi Partai Demokrat Roy Suryo ditahan sejak Jumat (5/8), dan ia juga tidak diberikan perlakuan khusus selama ditahanan. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain.
Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya.