HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah resmi menghentikan penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan bahwa penghentian penangan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara (percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual) ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Sebagai informasi, gelar perkara oleh Bareskrim dilakukan pada dua laporan. Pertama, yakni dugaan percobaan pembunuhan dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban E dan terlapornya yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

Sementara Kasus kedua yakni laporan dugaan kekerasan seksual dengan korban istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun alasan lain yang mendasari dihentikannya penanganan kedua kasus tersebut lantaran saat ini pihak Bareskrim tengah fokus mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” tuturnya.