HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan alias Zulhas telah memusnahkan 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar dengan cara dibakar.

Pemusnahan secara simbolis itu berlangsung pada hari ini Jumat (12/8), di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag.

Mendag yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan upaya pihaknya dalam melakukan pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor perdaganga dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor dan Dilarang Ekspor, pakaian bekas masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel dari pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbuktimengandung jamur kapang.

Sebagai informasi, jamur kapang merupakan salah satu jenis jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, khususnya untuk kesehatan kulit. Sehingga hal itu melanggar ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, Zulhas mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri dibanding produk luar negeri.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tandasnya.