HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima 22 Partai Politik (Parpol), yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 hingga 10 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.

Dari 22 Parpol yang sudah mendaftar, berkas 17 Parpol sudah dinyatakam lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sedangkan 5 Parpol lainnya, persyaratannya masih dinyatakan belum lengkap.

Bagi Parpol yang belum melengkapi berkas, akan diberikan kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterbitkan berita acara per 10 Agustus 2022 yakni, PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar dan PPP.

Paropl yang berkasnya dinyatakan belum lengkap yakni Partai Reformasi, PRIMA, PANDAI, PDRI dan Partai Republikku Indonesia.

https://www.instagram.com/p/ChFLo3dBrXH/?igshid=YmMyMTA2M2Y=