HOLOPIS.COM, LAMPUNG – Polda Lampung saat ini tengah melakukan pendalaman terkait pelaporan dugaan pemotongan dana insentif tenaga keehatan dalam penanganan Covid-19.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, mengatakan, dengan anggaran kesehatan besar yang dimiliki provinsi Lampung, pihaknya masih menerima adanya pemotongan biaya insentif tersebut.

“Salah satu laporan yang masuk ke polisi adalah terkait pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung,” kata Arie (8/8).

Arie mengungkapkan, dari hasil informasi sementara, hasil pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu kemudian dikumpulkan untuk diberikan kepada pekerja-pekerja lain yang terlibat dalam penanganan Covid-19 namun tidak mendapatkan insentif.

Namun, Arie mengeluhkan masih minimnya informasi tersebut karena kesulitan memeriksa saksi yang berkompeten untuk menjelaskan hal tersebut.

“Kami masih terus mencoba menghubungi pihak-pihak yang melaporkan hal itu untuk diminta keterangan secara lengkap dan jelas. Namun memang ada beberapa pihak yang kini mulai sulit dihubungi,” terangnya.

Dirkrimsus Polda Lampung mengatakan bahwa pihaknya juga terus mendalami pengelolaan anggaran-anggaran lain di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

“Karena kan anggarannya banyak. Kami akan telusuri satu per satu anggaran tersebut. Semuanya sedang dalam proses,” pungkasnya.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/278/2020, untuk dokter spesialis mendapatkan insentif Rp.15 juta, dokter umum dan gizi Rp.10 juta, bidan dan perawat Rp.7,5 juta. Sedangkan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Namun pada tahun 2021 ini insentif tenaga kesehatan mengalami penurunan alias dipotong 50 persen dari jumlah sebelumnya. Penurunan tersebut tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp.7.500.000, peserta PPDS Rp.6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp.3.750.000. Kemudian tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000.