HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengungkap proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Dari keterangan tersebut tim khusus Polri menetapkan 4 tersangka. Agus kemudian membocorkan peran 4 tersangka di kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Tersangka Bharada RE, Bripka RR, KM, dan terakhir Irjen Pol FS,” tegas Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Agus mengungkapkan bahwa tersangka pertama, Bharada RE berperan menembak korban. RE menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.