HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkap realisasi dari kebijakan suplai batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Arifin mengungkapkan, sebanyak 71 dari 123 perusahaan masih belum menjalankan kewajibannya untuk menyuplai batu bara ke PLN.

“Sampai Juli realisasinya 8 juta ton. Itu dari 52 perusahaan,” terang Arifin, Selasa (9/8).

Padahal dalam ketentuannya, total suplai batu bara ke PLN yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan melalui kebijakan DMO sebesar 18,89 juta ton.

Arifin pun mengungkap, mayoritas perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda ketimbang harus memenuhi DMO.

Dikatakan Arifin, hal itu terjadi karena harga batu bara di pasar ekspor saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga dalam negeri yang dalam, di mana harga batu bara untuk PLN hanya seharga USD70 per ton.

“Cenderung lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh,” ungkap Arifin.

Oleh karena itu, Arifin mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah mencari solusi untuk mengatasi permasalahan batu bara dalam negeri ini tersebut, salah satunya dengan membentuk Entitas Khusus Badan Layanan Umum (BLU) Iuran Batu Bara.

Akan tetapi pembentukan BLU tersebut saat ini masih terganjal oleh adanya perdebatan mengenai payung hukum yang dipakai, apakah BLU itu memakai Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“ESDM sudah menyampaikan surat ke Setneg, agar payung hukum berupa Perpres. Adapun draft Perpes dan aturan turunan lainnya sudah disiapkan, secara paralel ini dibahas,” tukasnya.