Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa proses penyidikan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua baru dilakukan ketika mereka menerima laporan dari pihak keluarga.

“Karena laporan daripada keluarga korban Yoshua baru dilaporkan pada tanggal 18 Juli. Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini adalah pada saat mulai laporan diberikan oleh keluarga korban kepada Mabes Polri pada saat tanggal 18,” kata Agus, Selasa (9/8).

Dari hasil laporan tersebut, penyidik kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mencari alat bukti dari berbagai cara.

“Kita langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi, dan dan saat itu kurang lebih ada 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” terangnya.

Dalam perjalannya, Agus juga mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah alat bukti lainnya berupa hasil autopsi ulang Brigadir Yoshua hingga pemeriksaan proyektil di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Kami melakukan analisa pemeriksaan atau aoutopsi yang dilakukan dokter Forensik polri kita cek dan hasilnya seperti apa dan apa ada penganiayaan atau tidak sehingga kami mengambil gambaran dari TKP,” jelasnya.