HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa peluang pidana bagi Irjen Ferdy Sambo apabila terbukti mengambil rekaman CCTV sangat memungkinkan.

Pasalnya, bukan hanya pelanggaran etika engambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga turut dalam pelanggaran pidana.

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” kata Mahfud Minggu (7/8).

Mantan Hakim Konstitusi itu menerangkan, pelanggaran pidana tersebut dilihat dari upaya melawan hukum atas proses yang sedang berjalan.

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” terangnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sementara terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas,” kata Dedi (6/8).

Dedi kemudian mengaminkan bahwa Ferdy Sambo ditenggarai terlibat dalam pengambilan rekaman CCTV yang selama ini sempat dinyatakan hilang.

“Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” imbuhnya.