HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, menolak memberitahukan pengunduran dirinya dari kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” kata Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).
Sebelumnya, Andreas telah menyampaikan bahwa ia beserta tim kuasa hukum mengundurkan diri dari kasus baku tembak yang menyeret nama besar di kepolisian.
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ungkapnya.
Andreas menjelaskan, bahwa saat menyampaikan surat pengunduran dirinya di Bareskrim Polri belum sampai ke tangan pihak kepolisian, sehingga ia memilih mengirimkan melalui pesan Whatsapp (WA).
“Tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara,” tuturnya.
Kemudian, Andreas mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali lagi ke Bareskrim untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya secara langsung kepada Polisi.
Sebagai informasi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas terbunuhnya Brigadir J, serta dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.