Perlu diketahui, bahwa Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta. Sultan menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru yang diduga terlibat masalah itu.
“Sambil menunggu tim bekerja, untuk kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan Bantul itu saya bebastugaskan dulu, tak boleh mengajar sampai nanti penyelidikan kasus selesai,” kata Sultan HB X Kamis (4/8).
Sultan menyatakan masih menanti rekomendasi dari tim bentukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DI Yogyakarta untuk mengambil keputusan atas kasus yang membuat seorang siswi sekolah itu depresi.
“Kebijakan (dugaan pemaksaan jilbab oleh sekolah) itu ada unsur melanggar keputusan Menteri Pendidikan,” kata Sultan.
Keputusan menteri yang dimaksud Sultan tak lain Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah.
Sultan menyesalkan, kebijakan sekolah negeri yang mewajibkan siswi muslim untuk berjilbab itu sampai harus membuat siswi bersangkutan depresi hingga memutuskan pindah sekolah.
“Yang salah itu kebijakan sekolah yang melanggar itu, bukan anaknya, kenapa yang harus pindah sekolah anaknya?” tanya Sultan.