HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Samsudin Jadab, Teguh Puji Wahono melaporkan Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur. Alasan pelaporan itu karena ia menduga influencer yang terkenal dengan sebutan Pesulap Merah itu melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
“Kami melaporkan si Marcel (dalam kasus) tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” kata Teguh kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (3/8).
Karena dugaan ujaran kebencian itu dilakukan Marcel di akun Youtubenya, maka Teguh mengatakan pihaknya melaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
“Kami laporkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Dalam pelaporannya, barang bukti yang ia sertakan adalah video Marcel yang mereaksi video praktik pengobatan ghaib yang dilakukan oleh kliennya.
“Yang dilaporkan konten si Marcel Pesulap Merah, barang bukti video masih akan kami lengkapi lagi,” terangnya.
Sekedar diketahui, isi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah ;
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sementara untuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).