HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Bharada Polisi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.