HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dana donasi dari Boeing yang digelapkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) total angkanya mencapai Rp68 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dana yang seharusnya diberikan untuk korban pesawat Lion Air yang jatuh tersebut, malah digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” kata Nurul, Rabu (3/8).
Nurul menerangkan, ACT nekat memotong donasi 20-30 persen dengan menggunakan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
“Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” ungkapnya.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf pun sebelumnya sempat menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar,” kata Helfi beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” sambungnya.