HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengamankan sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Total uang tersebut tersisa sebesar Rp 8 miliar.
“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (2/8).
Nurul mengatakan pihaknya juga menemukan Rp 5 miliar di rekening lainnya. Rekening-rekening tersebut juga telah diblokir.
“Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.