HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan bahwa KPU tetap menerima dokumen fisik dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, tahapan pendaftadan ini akan dimulai pada hari Senin (1/8) besok.
Hal tersebut menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam melengkapi data dan persyaratan, dan menjadi keharusan bagi partai politik dalam mendaftarkan diri.
“Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itu lah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode,” kata Hasyim, Minggu (31/7).
Hasyim menegaskan, Sipol adalah alat bantu yang diharapkan selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.
Sebab, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan terjadi tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan oleh partai politik untuk diberikan kepada KPU.
Ia mengingatkan, jika menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu. Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus.