HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Muhammad Isnur menilai bahwa kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menunjukkan bahwa lembaga teknologi di Indonesia itu sama sekali tidak mau belajar dari kesalahan.
Hal ini diutarakan Isnur untuk menyikapi langkah Kementerian Kominfo yang melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform digital yang dinilainya berdampak pada kerugian materil masyarakat.
Padahal kata Isnur, pengalaman buruk pernah dilakukan Kominfo saat memblokir akses internet di Papua tahun 2019 silam. Dan ternyata setelah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Mungkin kita masih ingat kelakuan Kemkominfo pada 2019, dia asal aja blokir-blokir Internet di Papua. Benar-benar merugikan rakyat dan kemudian kita gugat, dan Kominfo dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Isnur dalam keterangannya dikutip Holopis.com, Minggu (31/7).
Dari pengalaman kasus itu, Isnur akhirnya berasumsi bahwa Kementerian Kominfo memang tak mau belajar dari kesalahannya.
“Di pengadilan TUN Jakarta jelas terbukti terjadi tindakan sewenang-wenangan dari Kemkominfo, masa gak belajar, bahwa penting sekali memahami hak-hak konstitusional atau hak asasi manusia dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Saking gemesnya, Isnur pun menyentil Kementerian yang saat ini dipimpin oleh anak buahnya Surya Paloh itu tentang bagaimana cara pemerintah mengambil sebuah kebijakan, sehingga tidak terkesan tangan besi dan mau menang sendiri.
“Apakah Kemkominfo perlu diajari kembali tentang bagaimana kebijakan diambil dan bagaimana seharusnya hak asasi manusia menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan? Apakah perlu digugat kembali?,” tandasnya.
Kemudian, Isnur pun menyarankan agar Kominfo mempelajari kembali tentang isi dan maksud dari Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
“Di sana diatur bagaimana kalau negara mau membatasi Hak Asasi Manusia, syarat pertama harus melalui Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri. Berikutnya yang penting diperhatikan dibuat dalam negara Hukum Demokratis,” ucapnya.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Terakhir, Isnur juga memberikan sentilan keras kepada pemerintah, agar sebuah kebijakan apalagi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak diambil lebih bijak lagi.
“Apakah karena ini Menteri dan Presidennya Pengusaha? Di otaknya yang dipikirin bagaimana dapat cuan (uang -red) yang banyak dari setiap proses partisipasi rakyat?,” ketusnya.
“Atau bahkan gimana cara membatasi dan mengurangi saingan-saingan bisnis yang dimiliki rakyat?,” pungkasnya.